I. Metode Pendekatan
1. Pemantauan Lapangan Pemantauan pelaksanaan kebijakan penghapusan bahan-bahan perusak lapisan ozon serta pembagian tanggung jawab pengawasan pemerintah baik secara horizontal maupun vertikal.
--------------------------------------------------------------------------------
Pemantauan terhadap industri-industri maupun kegiatan lainnya dalam hal konsumsi bahan-bahan perusak lapisan ozon (BPO). Montreal Protocol menghendaki emisi CFC di negara-negara industri dikurangi setengahnya menjelang tahun 1998, dan emisi halon menjelang tahun 1992 ditentukan harus sama dengan taraf emisi tahun 1986, serta mencegah pemindahan produksi dengan maksud menghindari peraturan.
--------------------------------------------------------------------------------
Memeriksa kelengkapan dokumen resmi untuk kegiatan impor/ekspor bahan-bahan kimia yang dapat merusak lapisan ozon serta barang yang diatur tata niaga impornya berdasarkan Kep. Menperindag No. 411/MPP/Kep/9/1998, agar tidak melampaui jumlah keseluruhan yang disepakati pada protokol serta sesuai dengan bahan-bahan yang diawasi sebagaimana tercantum pada Annex A Montreal Protocol.
--------------------------------------------------------------------------------
Melakukan pemeriksaan di lapangan, untuk mengecek kesesuaian antara jumlah/angka yang tercantum pada dokumen eksport/import BPO dan komoditi barang ekspor/impor yang sistem kerjanya menggunakan BPO dengan kenyataan ukuran yang sebenarnya, sehingga memenuhi jumlah sesuai kesepakatan protokol, terutama pada jalur perdagangan antara suatu negara.
--------------------------------------------------------------------------------
Menerapkan prosedur persetujuan maupun prosedur keputusan dalam hal kegiatan ekspor/impor BPO. Karena kebutuhan Indonesia terhadap bahan kimia yang dapat merusak ozon masih diimpor maka berdasarkan Kep. Menperindag No. 411/MPP/Kep/9/1998 Pasal 1 butir 1, sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------
• Dalam hal pelaksana impor oleh Importir Terdaftar (IT) mengenai pelayanan purna jual lemari es dari tipe rumah tangga termasuk tipe kompressi, tipe penyerapan listrik, dan lainnya yang memerlukan CFC-12. yang diatur tata niaga impornya, harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dengan pertimbangan usulan dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia.
--------------------------------------------------------------------------------
• Dalam hal pelaksana impor oleh Importir Terdaftar (IT) mengenai impor metil bromida sebagai fimigan untuk karantina, penggunaan di gudang dan pra pengapalan, harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan dari Menteri Pertanian.
--------------------------------------------------------------------------------
Pengecekan lapangan yang dilakukan menurut wilayah pengawasan baik dengan metode proaktif maupun pasif, terutama pada jalur lintas batas perhubungan/perdagangan antar wilayah dalam suatu negara ataupun lintas batas antar negara lainnya.
--------------------------------------------------------------------------------
2. Pelaporan Menyampaikan laporan mengenai kegiatan pemantauan serta tindakan-tindakan pelaksanaan yang merupakan ketentuan protocol maupun keefektifannya dalam memenuhi tujuan protocol.
--------------------------------------------------------------------------------
Membuat daftar program/kegiatan sebagai upaya penghapusan bahan perusak ozon (BPO) secara bertahap, serta laporan hasil pelaksanaannya, BPO serta target konsumsi BPO yang telah dicapai setiap tahunnya.
--------------------------------------------------------------------------------
Menyampaikan laporan hasil-hasil penelitian mengenai teknologi untuk mengembangkan proses recovery, recycling dari bahan-bahan yang dikontrol menurut protokol, ataupun upaya lain melalui pengurangan emisinya.
--------------------------------------------------------------------------------
Setiap Pihak menyampaikan data statistik kepada sekretariat protokol, mengenai produksi, impor dan ekspor dari bahan-bahan yang dikontrol sejak tahun 1986, atau estimasi terbaik yang memungkinkan mengenai suatu data jika data aktual tidak tersedia.
--------------------------------------------------------------------------------
Setiap Pihak menyampaikan data statistik kepada sekretariat protokol, mengenai produksi tahunannya (terpisah dengan data jumlah BPO yang dimusnahkan oleh teknologi), impor dan ekspor kepda suatu Pihak dan non Pihak. Untuk selanjutnya data tersebut disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah tahun terakhir dari data yang berhubungan.
--------------------------------------------------------------------------------
Membuat laporan hasil monitoring konsentrasi ozon yang dilakukan oleh Stasiun-Stasiun Pengamat Atmosfer.
--------------------------------------------------------------------------------
Membuat laporan mengenai kasus atau akibat penggunaan BPO yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan melalui pengambilan sampel dan teknik-teknik lain.
--------------------------------------------------------------------------------
Menyampaikan hasil kegiatan pemantauan terhadap pemeriksaan dokumen resmi dalam hal ekspor/impor BPO serta barang yang dalam sistem kerjanya mempergunakan BPO.
--------------------------------------------------------------------------------
Membuat laporan mengenai data industri yang masih memproduksi bahan-bahan kimia yang dapat merusak lapisan ozon (ODS=Ozone Depleting Substance) ataupun memiliki potensi/kemampuan merusak lapisan ozon (ODP=Ozone Depleting Potential), yang mencakup informasi mengenai:
--------------------------------------------------------------------------------
- Data jumlah produksi yang dihasilkan setiap tahunnya
- Data wilayah pemasaran ataupun data konsumen yang memerlukan
--------------------------------------------------------------------------------
Karena kebutuhan Indonesia terhadap bahan kimia yang dapat merusak ozon masih diimpor dari beberapa negara maka diperlukan data mengenai:
--------------------------------------------------------------------------------
- Data negara asal industri yang menghasilkan BPO yang diimpor oleh konsumen/industri yang ada di Indonesia.
- Data jenis bahan dan jumlah yang diimpor oleh industri/konsumen tersebut
--------------------------------------------------------------------------------
Membuat laporan mengenai data industri yang masih menggunakan bahan-bahan kimia untuk proses produksinya baik ODS ataupun ODP, antara lain: industri kulkas, kosmetik/deodorant (aerosol), plastik atau busa (untuk bahan produksi), pemadam kebakaran, AC ruangan/mobil, pelarut/pembersih microchip. Data yang diperlukan mencakup informasi tentang:
--------------------------------------------------------------------------------
- Data jumlah bahan baku ODS ataupun ODP yang dibutuhkan
- Data mengenai isi kandungan/komposisi bahan baku ODS ataupun ODP yang digunakan serta sistem kerja dari barang yang diproduksi tersebut
--------------------------------------------------------------------------------
3. Bentuk Partisipasi Pemerintah
• Melarang impor peralatan yang mengandung ODS (misalnya aerosol untuk industri kosmetik, yang mengandung CFC=ChloroFlouro Carbon sebagai gas pendorong, dan lain-lain).
• Mendemonstrasikan/uji coba teknologi baru (misalnya: CFC-11 recycling, dan lain-lain).
• Menyusun peraturan yang terkait dengan upaya penghapusan penggunaan BPO yang dilakukan secara bertahap.
• Mengadakan desiminasi pengetahuan dan seminar-seminar untuk mensosialisasikan bahan-bahan perusak ozon, ketentuan-ketentuan ataupun peraturan-peraturan terkait mengenai larangan penggunaan BPO.
• Melakukan penelitian dalam bidang kesehatan, lingkungan ataupun biologi mengenai dampak dari penggunaan BPO.
• Memberikan reward dan punisment terhadap industri-industri dalam hal ketaatan mereka untuk menurunkan tingkat konsumsinya terhadap BPO.
• Memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan untuk mengembangkan dan memasarkan pengganti CFC secepat mungkin.
• Melaksanakan berbagai upaya tersebut melalui langkah-langkah kelembagaan, pengaturan, insentif, kesadaran, informasi serta pemantauan
--------------------------------------------------------------------------------
Industri
• Melatih pegawai/personil-nya agar cocok dan terampil dalam menggunakan teknologi baru yang bersahabat dengan lingkungan.
• Merangsang dan mengembangkan sistem yang sesuai dengan teknologi non ODS (misalnya gas pendorong alternatif untuk aerosol, dan lain-lain).
• Melakukan tindakan antisipasi yang memperhatikan usia hidup dari alat yang dipakai untuk pengurangan emisinya, serta penggunaan bahan-bahan alternatif
--------------------------------------------------------------------------------
Individu (setiap orang)
• Tidak menggunakan atau sesedikit mungkin menggunakan meubel baik di kantor maupun di rumah yang menggunakan busa. Gunakan bahan organik seperti kapas, sabut kelapa, bulu angsa, dan lain-lain.
• Menggunakan kemasan yang tidak terbuat dari sterofoam, gunakan kertas atau bahan organik seperti daun, dan lain-lain.
• Memperbaiki Air Conditionong (AC) ataupun lemari es yang rusak sehingga zat pendingin tidak dilepaskan ke udara.
• Menanam pepohonan di sekitar tempat tinggal / kantor, selain untuk menyejukkan ruangan sehingga tidak memerlukan AC, juga akan menambah oksigen (O2).
• Memilih bengkel yang dapat mendaur-ulang zat pendingin, jika alat pendingin rusak
--------------------------------------------------------------------------------
4. Program Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Mengadakan pendidikan lingkungan pada siswa-siswa sekolah kejuruan. Pendidikan lingkungan pada sekolah kejuruan diperlukan, karena sejalan dengan tuntutan internasional di masa depan bukan hanya mutu produk atau jasa pelayanan saja yang menjadi perhatian melainkan juga proses produksinya, karena pada era pasar bebas, hanya produk dan jasa yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang akan dapat diterima oleh negara-negara konsumen.
--------------------------------------------------------------------------------
Pelatihan dan seminar yang melibatkan pengambil kebijakan, untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan upaya penghapusan BPO serta peraturan terkait lainnya.
--------------------------------------------------------------------------------
Mengintegrasikan pendidikan lingkungan dengan mata pelajaran terkait di sekolah mulai pendidikan dasar dan menengah.
--------------------------------------------------------------------------------
Menyampaikan pesan layanan masyarakat di media elektronik dan cetak, terutama dalam hal jenis-jenis bahan perusak ozon maupun kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan emisi akibat penggunaan BPO.
--------------------------------------------------------------------------------
Seminar dan ceramah yang berkaitan dengan upaya penghapusan BPO
--------------------------------------------------------------------------------
Peningkatan kesadaran masyarakat melalui pembuatan brosur, dan sayembara pembuatan video klip mengenai upaya penghapusan BPO.
--------------------------------------------------------------------------------
Keterlibatan masyarakat dalam setiap program-program penghapusan BPO mulai tahap perencanaan serta pengelolaan selanjutnya
--------------------------------------------------------------------------------
II. Insentif dan Pendanaan
1. Insentif Negara berkembang yang konsumsi bahan perusak lapisan ozon-nya (BPO-nya) lebih rendah dari 0,3 kg per kapita per tahun berhak mendapat bantuan dalam pelaksanaan penghapusan BPO-nya termasuk Indonesia.
--------------------------------------------------------------------------------
Negara berkembang dapat meninggalkan teknologi tua yang menyebabkan pencemaran dan menggunakan teknologi baru yang aman bagi lingkungan, melalui mekanisme alih teknologi internasional termasuk pelatihan teknis, insentif perdagangan, usaha patungan, bantuan multi dan bilateral.
--------------------------------------------------------------------------------
Para penanda-tangan protokol dapat memberikan akses khusus ke pasar untuk pengganti CFC yang diproduksi oleh negara-negara berkembang, sementara itu membatasi produk-produk yang mengandung atau dibuat dengan CFC.
--------------------------------------------------------------------------------
Negara-negara maju dapat membantu memberi lisensi atau pengalihan hak paten untuk teknologi pengganti, baik dengan langsung membeli paten atau untuk produk dan proses baru dan menyediakannya untuk negara-negara berkembang, atau secara tidak langsung dengan menawarkan pembebasan pajak atau pembebasan dengan peraturan kepada perusahaan-perusahaan yang secara langsung mengalihkan teknologi pengganti CFC yang mereka miliki.
--------------------------------------------------------------------------------
Negara-negara berkembang dapat dibantu untuk menilai manfaat dari segi teknik dan ekonomi dari berbagai teknologi pengganti CFC, untuk menentukan mana yang paling sesuai bagi mereka.
--------------------------------------------------------------------------------
Penghapusan utang luar negeri dapat dikaitkan dengan pembatasan CFC. Kepatuhan pada protokol dapat dianggap sebagai syarat-syarat yang diperlukan atau yang harus dipenuhi dalam penghapusan utang luar negeri
--------------------------------------------------------------------------------
2. Pendanaan Untuk melaksanakan Montreal Protocol sebagai upaya penghapusan bahan-bahan perusak ozon, Pemerintah Indonesia menggunakan dana APBN. Pemerintah Indonesia juga telah menerima bantuan dana dari Multilateral Fund (MLF) yang dibentuk khusus menangani masalah penghapusan BPO. Selanjutnya dana tersebut disalurkan melalui UNDP, UNIDO, dan World Bank (WB), tiga badan dunia tersebut bertindak sebagai implementing agency. Bantuan tersebut dalam bentuk hibah (grant) yang disampaikan langsung kepada perusahaan yang akan mengganti teknologi (menggunakan BPO ke teknologi tanpa BPO) dalam proses produksinya
--------------------------------------------------------------------------------
• Pendanaan yang dibutuhkan untuk menjalankan protokol ini, termasuk untuk menjalankan fungsi-fungsi yang berhubungan dengan kesekretariatan, akan diperoleh dari kontribusi Para Pihak.
--------------------------------------------------------------------------------
• Para Pihak, pada pertemuan pertamanya akan menetapkan kesepakatan pendanaan untuk menjalankan protokol ini
--------------------------------------------------------------------------------
Global Environment Facility (GEF), mulai berjalan untuk memberikan hibah dan pinjaman berbunga rendah untuk membantu negara-negara berkembang melindungi dan mengelola lingkungan, dimana perlindungan lapisan ozon menjadi salah satu tujuan khususnya
--------------------------------------------------------------------------------
Mekanisme Pendanaan :
--------------------------------------------------------------------------------
Prosedur yang diterapkan WB adalah dengan sistem reimburse, artinya bahwa perusahaan yang mendapat bantuan harus membiayai keperluan penggantian teknologi yang telah mendapat persetujuan Komite Eksekutif
--------------------------------------------------------------------------------
Prosedur UNDP dan UNIDO menggunakan sistem bantuan langsung, yaitu proses pembelian dan pemasangan teknologi, yang telah mendapat persetujuan perusahaan, dilaksanakan oleh implementing agency sampai teknologi tersebut siap beroperasi
--------------------------------------------------------------------------------
• Pemberi pinjaman multilateral mendukung pencapaian tujuan protokol, misalnya dengan memasukkan potensi untuk pengganti CFC sebagai kriteria untuk penilaian proyek, mengadakan alih teknologi dengan cara yang cepat sebagai suatu persyaratan untuk pendanaan.
--------------------------------------------------------------------------------
• Subsidi langsung dapat diberikan untuk produk-produk bebas CFC. Misalnya dengan pemberian hibah untuk pembuatan pengganti yang digunakan untuk lemari es yang bebas CFC.
--------------------------------------------------------------------------------
III. Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat terkait dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 110/1998 tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi dan Memperdagangkan Barang Baru yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon, adalah sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------
• Larangan untuk memproduksi bahan perusak lapisan ozon (Lampiran I Kep. Menperindag No. 110/1998)
--------------------------------------------------------------------------------
• Larangan untuk memproduksi barang yang dalam sistem kerjanya memerlukan bahan perusak lapisan ozon
--------------------------------------------------------------------------------
• Produksi barang baru wajib menggunakan bahan yang tidak merusak lapisan ozon
--------------------------------------------------------------------------------
• Barang baru yang tidak merusak lapisan ozon diwajibkan menggunakan logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV Kep. Menperindag No. 110/1998.
--------------------------------------------------------------------------------
• Bahan dan Barang sebagaimana ketentuan di atas, yang masih ada setelah ditetapkannya Keputusan ini (tanggal 27 Januari 1998) hanya boleh diperdagangkan sampai dengan 1 Januari 2005
--------------------------------------------------------------------------------
Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha dan sanksi lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lain mengenai pengecualian terhadap larangan di atas terkait dengan Kep. Menperindag No. 411/MPP/Kep/9/1998, adalah sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------
• Pelayanan purna jual lemari es dari tipe rumah tangga termasuk tipe kompressi, tipe penyerapan listrik, dan lainnya yang memerlukan CFC-12, masih diperkenankan impor CFC-12 sampai dengan 31 Desember 2003 sebanyak-banyaknya 700 ton melalui Importir Terdaftar (IT)
--------------------------------------------------------------------------------
• Metil bromida dengan nomor HS. 2903.30.000 = CH3Br/Metil Bromida (turunan Fluorinasi, Brominasi atau Iodinasi dari HC Asiklik) sepanjang sebagai fimigan untuk karantina, penggunaan di gudang dan pra pengapalan, diperkenankan impor melalui Importir Terdaftar (IT)
--------------------------------------------------------------------------------
Sanksi terhadap pelanggaran dalam hal implementasi Konvensi ini dapat juga didasarkan kepada Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
--------------------------------------------------------------------------------
IV. Kelembagaan
Tingkat Nasional • Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point.
• Departemen Luar Negeri
• Kementerian Pertahanan dan Keamanan
• Departemen Pertambangan dan Energi
• Departemen Perindustrian dan Perdagangan
• Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
• Departemen Pertanian (Komisi Pestisida dan Karantina)
• Departemen Kehutanan
• Departemen Kesehatan
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
• Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
• Badan Meteorologi dan Geofisika
• BAPEDAL Daerah
• Dinas Pemadam Kebakaran
• Perguruan Tinggi/berbagai universitas
• Pengusaha serta Pihak Swasta, termasuk LSM
--------------------------------------------------------------------------------
Tingkat Internasional • Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Secretary-General of the United Nations) dianggap sebagai Depositary dari Konvensi ini dan Protokolnya.
--------------------------------------------------------------------------------
• UNDP, UNIDO, dan World Bank (WB), tiga badan dunia tersebut bertindak sebagai implementing agency.
--------------------------------------------------------------------------------
• Global Environment Facility (GEF)
--------------------------------------------------------------------------------
• United Nations Environment Programme (UNEP)
--------------------------------------------------------------------------------
V. Target Waktu Penataan
Protokol ini diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1989, bila paling sedikit ada sebelas instrumen ratifikasi penerimaan persetujuan Protokol ini atau pencapaian telah didepositkan oleh suatu negara atau organisasi ekonomi regional dan menggambarkan paling sedikit dua puluh tiga dari konsumsi global bahan-bahan yang dikontrol pada tahun 1986, dan termasuk dalam paragraph 1 Artikel 17 dari Konvensi telah dipenuhi
--------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal kondisi yang tidak dipenuhi pada tanggal tersebut, Protokol diberlakukan pada hari kesembilan puluh pada tanggal dimana kondisi telah dipenuhi
--------------------------------------------------------------------------------
VI. Ketentuan Ketentuan Khusus sesuai Muatan Konvensi
• Terhitung mulai awal bulan ke tujuh dan seterusnya sejak disepakati, tingkat produksi/konsumsi Kelompok I Annex A tidak boleh melebihi angka pada Tahun 1986. Toleransi sebesar 10% dari angka Tahun 1986 tersebut hanya diberikan untuk tujuan rasionalisasi industri dan konsumsi dalam negeri para pihak
--------------------------------------------------------------------------------
• Terhitung mulai awal bulan ke tigapuluh tujuh dan seterusnya, tingkat produksi/konsumsi bahan yang termasuk Kelompok II Annex A, tidak boleh melebihi angka pada Tahun 1986. Toleransi sebesar 10% dari angka Tahun 1986 tersebut hanya diberikan untuk kebutuhan dasar domestik dan rasionalisasi industrinya
--------------------------------------------------------------------------------
• Sejak 1 Juli 1993 sampai 30 Juni 1994, tingkat produksi/konsumsi bahan Kelompok I Annex A tidak boleh lebih dari 80% angka pada Tahun 1986. Toleransi sebesar 10% dari ketentuan tersebut hanya diberikan untuk keperluan dasar domestik dan rasionalisasi industrinya
--------------------------------------------------------------------------------
• Sejak 1 Juli 1994 sampai 30 Juni 1999 dan setelahnya, tingkat konsumsi/produksi bahan Kelompok I Annex A tidak boleh melampaui 50% dari angka Tahun 1986. Toleransi sebesar 15% dari ketentuan tersebut hanya diberikan untuk keperluan dasar domestik dan rasionalisasi industrinya
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan